Keutamaan Bulan Rajab, ia merupakan
salah satu dari bulan haram. Di mana bulan haram ini adalah bulan yang
dimuliakan. Bulan ini adalah yang dilarang keras melakukan maksiat, serta
diperintahkan bagi kita untuk beramal sholih.
Bulan Rajab adalah Bulan Haram
Bulan Rajab terletak antara bulan
Jumadal Akhiroh dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram
termasuk bulan haram. Allah Ta’alaberfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ
اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ
وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا
تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah
dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan
bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka
janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At
Taubah: 36)
Ibnu Rajab mengatakan, ”Allah Ta’ala menjelaskan
bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya
akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang
lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah
cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun
menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal. Satu tahun dalam syariat
Islam dihitung berdasarkan perpuataran dan munculnya bulan, bukan dihitung
berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if
Al Ma’arif, 202)
Mengenai empat bulan yang dimaksud disebutkan dalam
hadits dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
الزَّمَانُ
قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ
اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ
ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى
بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak
Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di
antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu
Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang
terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan
Muslim no. 1679). Jadi, empat bulan suci tersebut adalah (1) Dzulqo’dah; (2)
Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.
Apa Maksud Bulan Haram?
Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah berkata,
”Dinamakan bulan haram karena dua makna:
1. Pada bulan tersebut diharamkan berbagai
pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
2. Pada bulan tersebut larangan untuk
melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena
mulianya bulan itu. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan
amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Masiir, tafsir surat At Taubah ayat
36)
Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk
melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan
puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Pada bulan-bulan haram,
aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” Bahkan Ibnu ’Umar, Al Hasan Al Bashri
dan Abu Ishaq As Sa’ibi melakukan puasa pada seluruh bulan haram, bukan hanya
bulan Rajab atau salah satu dari bulan haram lainnya. LihatLatho-if Al
Ma’arif, 214. Ulama Hambali memakruhkan berpuasa pada bulan Rajab saja,
tidak pada bulan haram lainya. Lihat Latho-if Al Ma’arif, 215.
Namun sekali lagi, jika dianjurkan,
bukan berarti mesti mengkhususkan puasa atau amalan lainnya di hari-hari
tertentu dari bulan Rajab karena menganjurkan seperti ini butuh dalil.
Sedangkan tidak ada dalil yang mendukungnya.
Ibnu Rajab Al Hambali berkata,
”Hadits yang membicarakan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih
dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, begitu pula dari
sahabatnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 213).
Hati-Hati dengan Maksiat di Bulan
Haram
Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah
mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan
suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar,
dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if
Al Ma’arif, 207)
Bulan Haram Mana yang Lebih Utama?
Para ulama berselisih pendapat
tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada
ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana
hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun Imam Nawawi (salah satu
ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini.
Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana
hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh Imam
Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan
Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat
oleh penulis Latho-if Al Ma’arif (hal. 203), yaitu Ibnu Rajab
Al Hambali.
Semoga bulan Rajab menjadi ladang bagi kita untuk
beramal sholih.
BEBERAPA HAL YANG SERING DI
LAKUKAN DI BULAN RAJAB
Mandi Awal Bulan Rajab
Disebutkan dalam pesan berantai itu bahwa barangsiapa mandi keramas
menyambut bulan Rajab dan berpuasa di dalamnya, maka hatinya tidak akan mati
dan dibersihkan hatinya bagaikan bayi serta dapat mengangkat 70 orang yang
berdosa di akhir zaman.
Mandi awal bulan Rajab ini tidak ada dalilnya sama sekali. Bahkan hadits dhaif sekalipun. Dan sungguh ajaib jika dikatakan bahwa keutamaannya adalah dapat mengangkat 70 orang yang berdosa di akhir zaman. Jika orang yang mandi awal Rajab itu telah meninggal beberapa tahun yang lalu, apakah ia nantinya bisa bangkit lagi di akhir zaman lalu mengangkat 70 orang yang berdosa. Atau bagaimana?
Puasa Rajab
Puasa sunnah -Senin Kamis, ayyamul bidh, maupun puasa Daud- tetaplah sunnah
di bulan Rajab. Akan tetapi, puasa khusus di bulan Rajab, tidak pernah
dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya.
Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan, “tidak ada riwayat shahih yang bisa dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, baik bentuknya puasa sebulan penuh atau puasa di tanggal tertentu bulan Rajab atau shalat tahajjud di malam tertentu.”
Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan, “tidak ada riwayat shahih yang bisa dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, baik bentuknya puasa sebulan penuh atau puasa di tanggal tertentu bulan Rajab atau shalat tahajjud di malam tertentu.”
Ibnu Qayyim Al Jauziyah di dalam Al Manar Al Munif juga menegaskan hal senada: “Setiap hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya, maka itu kedustaan yang diada-adakan”.
Umrah di Bulan Rajab
Mengenai umrah di bulan Rajab, orang yang berpandangan ia memiliki keutamaan
di bulan Rajab atau merupakan amalan khusus di bulan Rajab, dikarenakan adanya
hadits dari Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa Rasulullah menunaikan umrah di
bulan Rajab.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ أَرْبَعًا إِحْدَاهُنَّ فِي رَجَبٍ
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan
umrah sebanyak empat kali. Salah satunya pada bulan Rajab. (HR. Tirmidzi, shahih menurut Al Albani)
Namun, dalam riwayat Al Bukhari dan Muslim, Aisyah membantah pernyataan ini
Namun, dalam riwayat Al Bukhari dan Muslim, Aisyah membantah pernyataan ini
صحيح البخاري ١٦٥٢: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَعُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ الْمَسْجِدَ فَإِذَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
جَالِسٌ إِلَى حُجْرَةِ عَائِشَةَ وَإِذَا نَاسٌ يُصَلُّونَ فِي الْمَسْجِدِ صَلَاةَ الضُّحَى قَالَ فَسَأَلْنَاهُ عَنْ صَلَاتِهِمْ فَقَالَ بِدْعَةٌ ثُمَّ قَالَ لَهُ كَمْ اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعًا إِحْدَاهُنَّ فِي رَجَبٍ فَكَرِهْنَا أَنْ نَرُدَّ عَلَيْهِ قَالَ وَسَمِعْنَا اسْتِنَانَ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فِي الْحُجْرَةِ فَقَالَ عُرْوَةُ يَا أُمَّاهُ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ أَلَا تَسْمَعِينَ مَا يَقُولُ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَتْ مَا يَقُولُ قَالَ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ أَرْبَعَ عُمَرَاتٍ إِحْدَاهُنَّ فِي رَجَبٍ قَالَتْ يَرْحَمُ اللَّهُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا اعْتَمَرَ عُمْرَةً إِلَّا وَهُوَ شَاهِدُهُ وَمَا اعْتَمَرَ فِي رَجَبٍ قَطُّ
“Dari Mujahid ia berkata; Ketika aku dan 'Urwah bin Az Zubair masuk kedalam
masjid, di sana ada 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu sedang duduk di bilik
rumah 'Aisyah radliallahu 'anha, sedang orang-orang melaksanakan shalat Dhuha
dalam masjid". Dia (Mujahid) berkata: "Maka kami bertanya kepadanya
tentang shalat yang mereka kerjakan, Ibnu Umar menjawab: "Itu adalah
bid'ah".
Kemudian dia berkata lagi kepadanya: "Berapa kali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan 'umrah?" Ibnu Umar menjawab: "Empat kali, satu diantaranya pada bulan Rajab".
Maka kami pun enggan untuk membantahnya. Mujahid melanjutkan: Kemudian kami mendengar suara 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Ummul Mu'minin sedang menggosok gigi dari balik rumahnya. Maka 'Urwah bertanya: "Wahai ibunda, wahai Ummul Mu'minin, apakah engkau tidak mendengar apa yang dikatakan oleh Abu 'Abdurrahman?” 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Apa yang telah dikatakannya? ‘Urwah menjawab; Dia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan 'umrah sebanyak empat kali satu diantaranya pada bulan Rajab".
'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Semoga Allah merahmati Abu 'Abdurrahman. Tidaklah beliau melaksanakan 'umrah sekalipun melainkan aku selalu mengikutinya dan beliau tidak pernah melaksanakan 'umrah pada bulan Rajab sekalipun". (HR. Al Bukhari)
Pada praktiknya, sebagian sahabat ada yang menunaikan umrah di bulan Rajab. Termasuk Aisyah sendiri, yang memastikan bahwa Rasulullah tidak pernah melaksanakan umrah di bulan Rajab.
Sehingga kesimpulannya, umrah di bulan Rajab bukanlah amalan khusus melainkan amalan sunnah sebagaimana dilakukan di bulan-bulan lainnya. Seperti puasa sunnah (Senin Kamis, ayyamul bidh, maupun puasa Daud), umrah ini juga boleh-boleh saja dilaksanakan di bulan Rajab. Bahkan, ketika menerangkan QS. At Taubah ayat 36, Ibnu Katsir di dalam tafsirnya menukil penjelasan dari Ibnu Abbad dan Qatadah bahwa amal-amal kebaikan yang dilakukan di bulan-bulan haram, termasuk Rajab, mendapatkan pahala yang lebih besar dari bulan lainnya. Wallahu a’lam bish shawab. [Abu Nida]
Sumber : http://www.bersamadakwah.com/